Tuesday, November 5, 2019

Keyakinan Sesat Pada Jimat

Oleh
Ustadz Rizal Yuliar Putrananda Lc

Di antara banyak bentuk kesyirikan yang masih tersebar di tengah masyarakat pada umumnya adalah penggunaan jimat. Bagi mereka jimat diyakini sebagai pelindung (selain Allah Azza wa Jalla ) dari berbagai mala petaka, sakit dan celaka. Atau diyakini dapat mendatangkan manfaat tertentu seperti membawa keberuntungan, pelet pemikat, kemudahan rizki, kepercayaan untuk kenaikan jabatan dan lain sebagainya. Ada jimat berupa cincin /ali-ali, gelang, kalung, bahan-bahan logam berbagai bentuk, tali yang diikatkan pada salah satu anggota tubuh tertentu, ataupun bentuk-bentuk jimat lainnya. Penyakit berbahaya ini tidak hanya melanda masyarakat awam, tetapi juga tidak sedikit kalangan terpelajar atau cendikiawan yang ikut terbawa arus fenomena yang menyedihkan sekaligus menyesatkan ini. Ironisnya, ketika seseorang telah menjadi hamba jimat dan diperbudak oleh kesyirikan perangkap setan, ternyata dia tidak segan mengajarkan bahkan mengajak orang lain melakukan hal yang sama dan demikian seterusnya. Sebagai seorang Mukmin kita layak mengetahui hal ini, agar dapat menghindari dan mencegah diri sendiri dan orang lain terjerumus di dalamnya bahkan menyelamatkan mereka yang telah terjerembab masuk ke dalam lumpur kebinasaan. Nas’alullâha assalâmata wal `âfiyah kita semua hanya memohon kepada Allah Azza wa Jalla keselamatan dan perlindungan.

KEBINASAAN PELAKU SYIRIK
Bertauhîd (mengesakan) Allah Azza wa Jalla dalam semua bentuk ibadah adalah hak Allah Azza wa Jalla yang paling agung. Dan kesyirikan merupakan kezhaliman paling besar terhadap hak Allah Azza wa Jalla tersebut. Ancaman dan murka Allah Azza wa Jalla terhadap syirik dan pelakunya sangat tegas dalam banyak ayat-ayat-Nya. Allah Azza wa Jalla tidak akan mengampuni dosa syirik; amalan pelakunya akan gugur dan dia diharamkan masuk jannah Allah Azza wa Jalla. Allah Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain dari (syirik) itu bagi siapapun yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa mempersekutukan Allah (berbuat syirik) maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. [an-Nisâ`/4 : 48]

وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

Seandainya mereka melakukan kesyirikan kepada Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan. [al-An`âm/6: 88]

إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

Sesungguhnya orang yang berbuat syirik kepada Allah maka pasti Allah haramkan baginya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu para penolong. [al-Mâidah/5: 72]

Keseragaman risalah dakwah seluruh Nabi dalam menegakkan tauhid Allah Azza wa Jalla di muka bumi ini semakin mempertegas keagungan nilai tauhid dan nistanya perbuatan syirik. Allah Azza wa Jalla berfirman:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Dan sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelum engkau; “Jika kamu mempersekutukan Allah (dengan syirik) niscaya akan gugurlah amalmu dan tentulah kamu menjadi orang-orang yang merugi (diadzab)”. [az-Zumar/39: 65]

KESYIRIKAN DALAM JIMAT
Jimat biasanya berupa ikatan yang terbuat dari besi, emas, perak atau logam lain sejenis atau apa saja yang diyakini dapat menangkal serta menghilangkan mala petaka dan celaka; atau diyakini dapat mendatangkan suatu manfaat. Sebagian orang mengenakannya di salah satu anggota badan dirinya atau keluarganya, digantungkan di atas pintu dalam rumah, toko, kendaraan atau selainnya.[1] Memakai jimat dengan berbagai jenisnya adalah syirik. Apabila diyakini pemakainya bahwa jimat itu dapat berpengaruh langsung tanpa kehendak Allah Azza wa Jalla , maka ia menjadi musyrik dengan jenis syirik besar dalam perkara tauhîd rubûbiyah karena dia telah meyakini tuhan selain Allah Azza wa Jalla . Namun, jika dia meyakini jimat tersebut sebagai sebab (perantara) dan tidak memberikan pengaruh langsung, maka tergolong syirik kecil. Karena saat dia meyakini sesuatu sebagai sebab padahal tidaklah demikian, maka sesungguhnya dia telah menyamai Allah Azza wa Jalla dalam menentukan hal tersebut sebagai sebab; padahal Allah Azza wa Jalla tidaklah menjadikannya sebagai sebab.[2]

Dari `Imrân bin Hushain Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang pria mengenakan ikatan jimat yang terbuat dari tembaga di tangannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya “Apa ini?”. Pria tersebut menjawab: “(aku memakainya) Karena (tertimpa) penyakit wahînah”. Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata “Lepaskanlah! Sesungguhnya (jimat) itu tidak akan menambahkanmu selain penyakit. Jika engkau mati dan jimat itu masih berada pada dirimu maka engkau tidak akan bahagia dan berjaya hingga kapanpun!”.[3] Jika ancaman ketidakbahagiaan itu disampaikan kepada seorang Sahabat mulia Radhiyallahu anhu lantaran dia memakai jimat; maka bagaimana jadinya apabila pemakai jimat itu ternyata seorang biasa yang tidak memiliki kemuliaan sebagaimana kemuliaan para Sahabat Radhiyallahu anhu ?! Jelas akan lebih jauh dari kebahagiaan!![4]. Maka berhati-hatilah dalam hal ini!![5] Ketegasan sikap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memberantas kesyirikan dan penggunaan jimat semacam ini sangat dicermati dengan baik dan diteladani oleh para Sahabat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam serta Ulama salaf pada umumnya, karena yang demikian adalah sikap mengingkari kemungkaran dan pembelaan terhadap hak Allah Azza wa Jalla.

Suatu hari Hudzaifah Radhiyallahu anhu menjenguk seorang pria yang sedang sakit, yang di lengan tangannya terdapat tali jimat penangkal demam. Hudzaifah Radhiyallahu anhu segera memotongnya, lalu membaca firman Allah Azza wa Jalla [Yûsuf/12:106] :

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Tidaklah sebagian besar mereka beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain)”[6]. Sa`îd bin Jubair Radhiyallahu anhu berkata “Barangsiapa memotong satu jimat (tamîmah) dari seseorang maka ia berpahala seakan telah memerdekakan seorang budak”[7]

Menggunakan jimat-jimat ini adalah perbuatan syirik (yang dapat menjadi besar ataupun kecil) tergantung keyakinan pemakainya. Karena barangsiapa menetapkan suatu perantara padahal Allah Azza wa Jalla tidak pernah sekalipun menjadikannya sebagai sebab perantara syar`i maupun qadari; maka sungguh dia telah menjadikannya sekutu bagi Allah Azza wa Jalla . Membaca surat al-Fatihah adalah sebab perantara syar`i (yang memang disyariatkan) untuk mendapatkan kesembuhan (dari Allah Azza wa Jalla ). Ataupun sebagaimana mengkonsumsi makanan (berserat) adalah suatu sebab yang terbukti dapat memudahkan proses buang air; dan ini adalah qadari karena dapat diketahui melalui berbagai pengalaman.[8] Sedemikian benci Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam terhadap penggunaan jimat, sehingga pada suatu saat ketika sekelompok orang mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk berbaiat kepada Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam ); maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan baiat kepada sembilan orang dan membiarkan seseorang di antara mereka. Kemudian mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, engkau telah membaiat sembilan orang dan meninggalkan seseorang (di antara kami)?” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Sesungguhnya dia memakai tamîmah”. Dia memasukkan tangannya dan memotong jimatnya; kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan baiatnya seraya bersabda: “Barangsiapa memakai jimat (tamîmah) maka dia telah berbuat syirik”[9]

Tamîmah ialah jimat yang dikalungkan pada seseorang dan diyakini dapat menangkal bahaya, penyakit `ain atau mendatangkan manfaat dan kebaikan tertentu[10]. Secara umum tamîmah terbagi menjadi dua macam.

Pertama:  Yang terbuat dari selain al-Qur`ân seperti tulang, kerang, keong, tali benang, paku, nama-nama setan dan lainnya maka ini tidak diragukan lagi adalah syirik karena seseorang menggantungkan sesuatu kepada selain Allah Azza wa Jalla .

Kedua: Yang berasal dari al-Qur`ân, Asma dan Sifat Allah Azza wa Jalla ; maka terdapat selisih pendapat dalam pembolehannya. Dan pendapat yang kuat adalah tidak diperbolehkannya hal demikian.

Setidaknya ada tiga hal yang menguatkan pendapat larangan tersebut:

    Keumuman dalil-dalil larangan mengenakan tamîmah dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya.
    Ditutupnya segala pintu atau celah yang akan menyeret kepada kesyirikan seperti akan digantungkannya hal yang tidak mubah.
    Jika seseorang memakai tamîmah yang berisi dari al-Qur`ân atau Asma dan Sifat Allah Azza wa Jalla , maka sudah barang tentu ia akan membawanya ke manapun termasuk ke kamar kecil untuk membuang hajatnya dan ini termasuk sikap menghinakan al-Qur`ân.[11]

Ibrâhîm an-Nakha`i rahimahullah berkata “Para salaf membenci (mengharamkan) semua bentuk tamîmah baik yang terbuat dari al-Qur`ân ataupun selainnya”[12] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya ruqyah (jampi-jampi azimat), tamîmah dan pelet adalah syirik”.[13] Al-Khathabi berkata “Ruqyah yang dilarang adalah yang tidak berbahasa Arab; karena boleh jadi mengandung sihir atau kekufuran. Adapun jika dipahami maknanya dan terdapat dzikir terhadap Allah Azza wa Jalla di dalamnya, maka yang demikian dianjurkan serta diharapkan barakahnya, Wallâhu A`lam.[14]

Syaikh al-Albâni berkata “Ruqyah yang dimaksud dalam hadits ini adalah yang terdapat di dalamnya permohonan lindungan kepada jin atau ruqyah yang tidak dipahami maknanya…”.[15] Perlu diketahui bahwa tidak semua jenis ruqyah adalah syirik. Ada beberapa ketentuan lazim sehingga sebuah ruqyah boleh dilakukan. `Auf bin Mâlik Al-‘Asyjâ`i Radhiyallahu anhu berkata: “Dahulu semasa jahiliyah kami melakukan bacaan ruqyah. Kemudian kami bertanya : “Wahai Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagaimana pendapat engkau?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Tunjukkan kepadaku ruqyah kalian, tidaklah mengapa (dilakukan) ruqyah selama bukan kesyirikan”[16]. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukannya, beliau juga pernah diruqyah oleh Jibrîl Alaihissallam.[17] Demikian pula oleh `Aisyah Radhiyallahu anhuma.[18]

Para Ulama rahimahumullâh menjelaskan syarat-syarat ruqyah yang diperbolehkan yaitu:
Pertama: Ruqyah yang dilakukan adalah bacaan al-Qur`ân, al-Hadits atau Asma dan Sifat Allah Azza wa Jalla ,
Kedua: Berbahasa Arab atau yang dapat dipahami,
Ketiga: Tidak diyakini bahwa ruqyah tersebut dapat memberikan manfaat dengan sendirinya kecuali dengan kuasa dan izin Allah Azza wa Jalla semata.[19] Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa bergantung pada tamîmah maka Allah tidak akan menyempurnakan tujuannya, barangsiapa bergantung pada kalung jimat maka Allah tidak akan memberikan ketenangan dan kedamaian padanya”.[20]

WASIAT RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM UNTUK MEMBERANTAS JIMAT.
Ketika Abu Basyîr al-Anshâri Radhiyallahu anhu bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di sebagian safarnya, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim seorang utusan dan berkata “Jangan biarkan ada jimat (yang digantungkan) di leher onta, kecuali harus dipotong”.[21] Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari segala bentuk kesyirikan termasuk jimat sesat. Dari Ruwaifi` Radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya “Wahai Ruwaifi`, sesungguhnya engkau akan hidup panjang. Maka kabarkanlah kepada manusia bahwa barangsiapa mengikat janggutnya, atau bergantung pada jimat, atau bersuci dengan kotoran dan tulang hewan, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya”.[22] Bahkan Allah Azza wa Jalla akan membiarkan ketergantungan seseorang kepada sesuatu selain Allah Azza wa Jalla , dan Allah Azza wa Jalla akan menampakkan kelemahannya; karena tidak ada sesuatupun yang terjadi melainkan dengan kuasa dan izin Allah Azza wa Jalla , Rabb semesta alam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِّلَ إِلَيْهِ

Barangsiapa bergantung pada sesuatu (selain Allah) maka dia akan dipasrahkan kepadanya.[23] Yakni dibiarkan dirinya bergantung pada sesuatu dan Allah Azza wa Jalla akan mengabaikannya.[24]

MEMOHONLAH HANYA KEPADA ALLAH WA JALLA
Islam mengajarkan setiap hamba untuk senantiasa bertauhîd mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam setiap amal perbuatan, mendekatkan diri kepada-Nya serta berlindung dan memohon penjagaan hanya dari-Nya. Tidak kurang dari tujuh belas kali dalam setiap shalat seorang Muslim membaca, namun tidak jarang di antara mereka yang belum memahami untuk kemudian mengamalkan kandungan maknanya; bacaan itu adalah:

إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ

Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. [al-Fâtihah/1:5]

Sekecil apapun kesulitan atau musibah yang dihadapi seorang hamba, hendaklah dia mengadu dan bersandar kepada Allah Azza wa Jalla yang Maha segalanya. Karena dia menyadari sepenuhnya bahwa hidup dan matinya adalah di tangan Allah Azza wa Jalla.

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

Katakanlah sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. [al-An`âm/6:162]

Suatu hari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu yang masih sangat belia dan ajaran itu sekaligus menjadi arahan wasiat bagi seluruh umatnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai anak, sesungguhnya aku akan mengajarkanmu beberapa kalimat : ((“Jagalah Allah, maka Allah akan menjagamu. Jagalah Allah niscaya engkau akan dapatkan Allah di hadapanmu (menolongmu). Apabila engkau memohon maka memohonlah kepada Allah, dan apabila engkau meminta pertolongan maka memintalah pertolongan dari Allah. Ketahuilah bahwa jika seluruh umat manusia berkumpul untuk memberikan suatu manfaat kepadamu, maka mereka tidak akan memberikan apapun melainkan apa yang telah Allah takdirkan bagimu. Dan apabila mereka berkumpul untuk mencelakakanmu maka mereka tidak akan dapat melakukannya, melainkan apa yang telah Allah gariskan untukmu. Pena (qalam) telah diangkat dan shuhuf (lembaran takdîr) telah kering”)).[25]

DOA DAN WIRID-WIRID SYAR’I TELAH DICONTOHKAN
Hukum vonis syirik dalam jimat bukan tanpa solusi dalam mencari perlindungan dari berbagai mala petaka dan celaka. Berbagai doa perlindungan dari celaka dan bahaya telah sempurna diajarkan dalam Islam. Ini semua agar umat hanya mengesakan Allah Azza wa Jalla dalam setiap ucapan dan langkah amalannya; demikian juga agar terjauhkan dari segala bentuk kesyirikan. Semenjak seorang Muslim bangun dari tidurnya, hingga ia akan tidur kembali, bahkan saat ia mendapatkan mimpi buruk dalam tidurnya. Di setiap tempat dan keadaan, dalam kondisi bermukim dan safar, tatkala rasa was-was menghampirinya, doa dan dzikir di pagi hari dan petangnya. Demikian pula harapan kebaikan bagi dirinya, semua itu telah disempurnakan dalam ajaran Islam baik yang termaktub dalam al-Qur`ân maupun al-Hadits; sebagaimana ketentuan contoh dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Namun bukan dengan “memaksakan” ayat-ayat atau bacaan-bacaan tertentu agar dapat menjadi doa yang ternyata menyimpang dari tuntunan ajaran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Barangsiapa mengamalkan sesuatu yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka amal tersebut pastilah tertolak dan sia-sia.

PELAJARAN YANG DAPAT DIAMBIL

    Kewajiban bertauhîd kepada Allah Azza wa Jalla dalam setiap keadaan dan keharaman berbuat syirik dengan bentuk apapun dan dalam kondisi apapun.
    Islam telah menutup semua celah yang akan menghantarkan kaum Muslimin kepada kesyirikan.
    Syirik adalah kezhaliman terbesar terhadap hak Allah Azza wa Jalla yang Maha Besar. Pelakunya terancam dengan kesengsaraan di dunia dan adzab pedih di akhirat.
    Mengenakan jimat dengan berbagai keyakinannya adalah perbuatan syirik baik diyakini sebagai perantara maupun sebagai pelaku utama selain Allah Azza wa Jalla .
    Wajib mengingkari kemungkaran syirik dan dosa lainnya namun sesuai ketentuan hukum syariat Islam.
    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menetapkan bahwa jimat tamîmah adalah syirik dan Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berwasiat untuk memeranginya dan memberantasnya.
    Tidak ada jalan lain untuk mencari kebahagiaan dan menjauh dari kesengsaraan melainkan dengan menjalankan semua bagian syariat islam.
    Memohon perlindungan hanyalah dari Allah Azza wa Jalla semata. Arahan Islam dalam memohon perlindungan dari berbagai bahaya dan celaka telah sempurna diajarkan dalam al-Qur`ân dan Sunnah.

Semoga Allah Azza wa Jalla senantiasa membimbing kita untuk dapat berjalan di atas cahaya kebenaran Islam, amîn.

Referensi:
1. Al-Mustadrak, Dâr Kutub `Ilmiyah Libanon. Cet II th.1422 H/2002 M. Muhammad `Abdullâh al-Hâkim an-Naisâburi.
2. Al-Mushannaf, Al-Maktabah at-Tijâriyah Dâr Al-Fikr Beirut Libanon. Cet th. 1414 H/ 1994 M. `Abdullâh bin Muhammad bin Abi Syaibah al-Kufi
3. Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, Dâr Ibnul-Jauzi KSA . Cet II th.1424 H. Muhammad Shâlih al-Utsaimîn
4. At-Tamhîd li Syarhi Kitab at-Tauhîd, Dâr at-Tauhid KSA. Cet I 1424 H/2003 M. Shâlih `Abdul `Azîzi Alu Syaikh.
5. Aunul Ma’bûd Syarh Sunan Abi Dâwud, Dâr al-Fikr Beirut Libanon. Cet III th.1399 H/1979 M. Muhammad Syamsul Haqqil ‘Azhîm Abadi.
6. Fathul-Majîd Syarh Kitab at-Tauhîd, Dârul-Kitâb al-Islâmi Madinah KSA. `Abdurrahman bin Hasan Alu Asy-Syaikh.
7. Musnad Ahmad, Mu’assasah ar-Risâlah Beirut Libanon. Cet I th.1420 H/1999 M – Baitul-Aqthar Ad-Dauliyyah, th.1419 H/1998 M. Ahmad bin Hanbal Asy-Syaibani.
8. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, Maktabah al-Ma`ârif Riyâdh KSA. Cet th.1415 H/1995 M. Muhammad Nâshiruddin al-Albâni .
9. Shahîh Sunan Abi Dâwud, Al-Maktab al-Islâmi Beirut Libanon. Cet I th.1409 H/1989 M. Sulaimân al-Asy’âts as-Sijistâni – Muhammad Nâshiruddin al-Albâni.
10. Shahîh Sunan an-Nasâ’i, Al-Maktab al-Islâmi Beirut Libanon. Cet I th.1408 H/1988 M. Ahmad bin Syu’aib an-Nasâ’i – Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni.
11. Shahîh Sunan Ibnu Mâjah, Al-Maktab al-Islâmi Beirut Libanon. Cet III th.1408 H/1988 M. Muhammad bin Yazîd al-Qazwini – Muhammad Nâshiruddîn al-Albâni.
12. Shahîh Sunan at-Tirmidzi, Al-Maktab al-Islâmi Beirut Libanon. Cet I 1409 H/1989 M. Muhammad bin `Isa at-Tirmidzi – Muhammad Nâshiruddin al-Albâni.
13. Shahîh Muslim, Dâr as-Salâm Riyâdh KSA. Cet I th.1419 H/1998 M. Muslim bin Hajjâj an-Naisâburi.
14. Shahîh al-Bukhâri, Dâr As-Salam Riyâdh KSA. Cet II th.1419 H/1999 M. Muhammad bin Ismâ’îl al-Bukhâri.
15. Tuhfatul Ah-wadzi Syarh Jâmi’ at-Tirmidzi, Maktabah Ibnu Taimiyah. Cet III th.1407 H/1987 M. Muhammad `Abdurrahmân al-Mubârakfury.
16. Tafsîrul-Qur`ân al-`Azhîm, Muassasah Ar-Rayyân Libanon. Ismâ`îl bin Katsîr ad-Dimasyqi

Footnote
[1] Lihat catatan penting Syaikh al-Albâni tentang hal ini dalam Silsilah Shahîhnya takhrîj hadits no: 492
[2] Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, hal: 107
[3] Ahmad no: 20000, al-Hâkim no: 7502 dengan sanad yang shahîh tanpa penyebutan kebahagiaan. Al-Hâkim berkata “sanad hadits ini shahîh namun belum diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim”. Wallâhu A`lam
[4] Al-Qaulul-Mufîd `ala kitab at-Tauhîd, hlm: 112
[5] Lihat kitab At-Tauhîd, Syaikh Muhammad bin `Abdul Wahâb mencantumkan permasalahan sekaligus hadits ini sebagai larangan salah satu jenis kesyirikan dalam bab: “Di antara bentuk kesyirikan menggunakan kalung jimat dan selainnya”
[6] Ibnu Katsîr menyebutkan atsar ini dalam tafsir Qs Yûsuf/12:106 (2/642)
[7] Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf 5/428 no: (18). Dan keserupaan itu dijelaskan Syaikh Ibnu `Utsaimîn dalam Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, hal: 123
[8] Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, hlm: 107
[9] Ahmad no: 17422, dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah Shahîhah no: 492
[10] At-Tamhîd li Syarhi Kitab at-Tauhîd, hlm: 109, Fathul-Majîd, hlm 151, Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, hlm: 117
[11] Fathul Majîd, hlm: 152-153
[12] Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf , no: 3518
[13] Shahîh Sunan Abi Dâwud no: 3288, Shahîh Sunan Ibnu Mâjah no: 2845, Ahmad no: 3615, Silsilah Shahîhah no: 331
[14] Aunul-Ma`bûd 10/367
[15] Silsilah Shahîhah 1/649
[16] Muslim no: 5732, Shahîh Sunan Abi Dâwud no: 3290
17] Muslim no: 5700
[18] Al-Bukhâri no: 5735
[19] At-Tamhîd li Syarhi Kitab at-Tauhîd, hlm: 108-109, kitab At-Tauhîd karya Syaikh Shâlih al-Fauzân, hlm: 67-68
[20] Ahmad no: 17404, al-Hâkim no: 7501
[21] Al-Bukhâri no: 3005, Muslim no: 5549
[22] Ahmad no: 16995, Shahîh Sunan Abu Dâwud no: 27, Shahîh Sunan an-Nasâ`i no: 4692, Syaikh al-Albâni berkata “shahîh”
[23] Ahmad no: 18781, al-Hâkim 7503, dihasankan Syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan at-Tirmidzi no: 1691
[24] Tuhfatul Ahwadzi 6/239, Al-Qaulul-Mufîd `ala Kitab at-Tauhîd, hal: 119
[25] Shahîh Sunan at-Tirmidzi no: 2043

Sumber : almanhaj

Monday, November 4, 2019

Jangan Pernah Merasa Pintar

Banyak Orang yang Terlalu Pintar Menilai Orang Lain, Hingga Bodoh Menilai Diri Sendiri

Sering kita mendengar orang yang berkata “Ah, ngomong doang memang mudah” ketika melihat orang yang selalu sok asyik menilai kesalahan dan keburukan orang lain, tapi kekurangan diri sendirinyapun dilupakan,

Sebab itulah mengapa dikatakan banyak orang yang pintar menilai orang lain dai ujung kaki sampai ujung rambut tak terlewatkan, hingga akhirnya dia bodoh menilai dirinya sendiri. Na’udzubillah

Semoga saja kita bukan orang yang demikian, semoga Allah selalu menyadarkan hati kita untuk lebih fokus pada kekurangan diri sendiri, agar sampai kapanpun kita tak pernah ada kesempatan untuk mencari celah pada orang lain.
Tak Sedikit Orang Yang Pandai Menilai Keburukan Orang Lain, Hingga Keburukan Sendiri Dilupakan

Karena tdak sedikit dari kita yang kadang sangat pandai menilai keburukan orang lain, sehingga keburukan diri sendiri dilupakan.

Banyak diantara kita yang sengaja berkomentar ini dan itu kepada kehidupan orang lain, padahal kehidupannya sendiri memang lagi berantakan.
Tak Sedikit Orang Yang Pandai Menela’ah Kekurangan Orang Lain, Hingga Kekurangan Diri Sendiripun Tak Dapat Ia Sadari

Tidak sedikit orang yang pandai menela’ah kekurangan orang lain, hingga kekurangan diri sendiripun tak dapat ia sadari. Apa faktornya?

Yaitu karena didalam hatinya tidak ada sekali sifat untuk merendah, sebab itulah mengapa dia gemar sekali merasa sok benar dan sempurna.

Padahal, Yang Baik Itu Lebih Sibuklah Menilai Diri Sendiri, Agar Tak Ada Kesempatan Untuk Menilai Kekurangan Orang Lain

Padahal, bila ingin hidup kita selalu dalam kebaikan-Nya, maka lebih sibuklah menilai diri sendiri dengan penuh kesadaran, agar sampai kapanpun kita tak ada kesempatan untuk menilai kekurangan orang lain, dan hanya fokus pada kekurangan diri sendiri.
Lebih Baik Menundukkan Hati Dengan Menyadari Banyak Kekurangan, Daripada Sok Bijak Dengan Terus Menelik Kesalahan Yang Orang Lain Lakukan

Karena memang lebih baik menundukkan hati dengan menyadari banyak kekurangan, daripada sok bijak dengan terus menelik kesalahan yang orang lain lakukan.

Sebab sifat sok bijak dan gemar mengomentari kesalahan orang lain, hanya akan membuat diri sendiri lupa bahwa sebenarnya kitapun butuh yang namanya perbaikan.
Karena Semakin Kita Merasa Sempurna, Maka Sungguh Akan Semakin Nampak Kekurangan Yang Ada Pada Orang Lain

Jadi, jagalah hati untuk tak gampang merasa sempurna, karena semakin kita merasa sempurna, maka sungguh akan semakin nampak kekurangan yang ada pada orang lain.

Sehingga, kesempatan untuk menilai dan menvonis akan selalu ada untuk kita, dan bila telah demikian maka kitapun akan bodoh untuk melakukan perbaikan diri agar menjadi lebih baik.

Semoga bermanfaat

Subnetting Part II

The host portion of the IP address cannot be expressed as all 0s or all 1s. All 0s in the host portion of the address indicates the Network ID. All 1s in the host portion of the address indicates
the address for the broadcast on the subnet. Therefore, using our
example above, here are the valid host IDs for our two valid subnets
172.16.64.0/18 and 172.16.128.0/18:172.16.64.1/18 - 172.16.127.254/18
172.16.128.1/18 - 172.16.191.254/18
To understand the rule more clearly, convert the host addresses to
binary:
64 1 127 254
x.y. 01000000.00000001 -x.y. 01111111.11111110
128 1 191 254
x.y. 10000000.00000001 -x.y. 10111111.11111110

 
To calculate the number of hosts or the number of networks for a given subnet mask, use the following formula: 2^(number of bits used) - 2 = number of networks/hosts (The ‘^’ means ‘raised to the power of’.)
So, given the fact that we have borrowed 2 bits to extend our network, we have 2^2 - 2 = 2 networks (remember, we are excluding the all 1 and all 0 networks).
We have 14 bits left to describe the hosts on each network; therefore we have 2^14 - 2 = 16,382 hosts per network (remember we are excluding host addresses with all 0s or all 1s).

The value of the lowest order bit in the subnet mask tells you two things: a) it tells you the first network ID for the subnets created by the extended subnet mask, b) it tells you the value
that you can add to one network ID to arrive at the next possible
network ID.
Let’s take our example extended subnet mask of
255.255.192.0.The 3rd octet expressed in binary with the decimal equivalents is:128 64 32 16 8 4 2 1
1 1 0 0 0 0 0 0
The value of the lowest order bit is 64. Therefore, our first
network ID is
172.16.64.0/18. The next and last network ID is172.16.128.0/18 (64 + 64 = 128)To help you calculate subnet masks, you might want to memorize the
table on the right side of this page.
That’s it. The first thing I do when I go into an exam situation where
I know I am going to be asked about subnetting is to draw out the
subnetting table on a blank piece of paper.
For the Microsoft 70-642: MCTS: Windows Server Network
Infrastructure, Configuring, you will find that you need to be able
to calculate subnets quickly and accurately. I have found this quick
method to be helpful, but particularly helpful on this exam.


To use the table, find the value for the subnet mask.
Let’s say you are subnetting a Class B address
with the subnet mask 255.255.248.0. Find 248 on
the chart and follow the lines to determine the
low order bit for the subnet. The value for the low
order bit for 248 is 8. That tells you two things: the
starting network ID and the difference between
one network ID and the next: 8. Therefore, given
a class B address of 172.16.0.0/21 (subnet mask of
255.255.248.0), the possible network IDs and host
ranges are
Network IDs Host Ranges172.16.8.0/21 172.16.8.1 -
172.16.15.254
172.16.16.0/21 172.16.16.1 -
172.16.23.254
172.16.24.0/21 172.16.24.1 -
172.16.31.254
. . . .
172.16.240.0/21 172.16.240.1 -
172.16.247.254
To determine the number of networks created by the
subnet mask, count the number of bits used for the
subnet mask. For a subnet mask of 248, the number
is 5 bits. Therefore, the number of networks is 2^5
- 2 = 30. To determine the number of hosts, count
the remaining bits. For a subnetted Class B address
with a subnet mask of
255.255.248.0, we have 3
+ 8 = 11 bits remaining. Therefore, we can have 2^11
- 2 = 2046 hosts per network.
So, to sum up, memorize the Subnetting Table above
and the following rules:
1. You can’t have all 0s or all 1s in the host or
network portion of the address (unless the
hardware and software support it).
2. To determine the number of networks or hosts,
use the formula 2^(no. of bits used) - 2.
3. The low order bit in the subnet mask determines
the starting network ID and the difference between
possible network ID

 

Subnetting Part I

We can’t emphasize enough the importance of being able to calculate subnets on the fly when working with Windows servers and clients, particularly for designing your Active Directory site structure (also something you will get hammered on in MS exam 70-642: MCTS: Windows Server Network Infrastructure, Configuring). If you know the principles and theory behind subnetting and can convert binary numbers to decimal and decimal to binary, you may find this very short summary of how to perform subnetting

useful.For people who work with IP addressing and routing as part of their jobs, subnetting (breaking a larger IP network into separated and smaller networks) or supernetting (combining two or more networks or subnets together) becomes second nature. For them, it is a fairly easy thing to calculate subnets. A lot of people who are new to networking or relatively inexperienced with TCP/IP often and wrongly think that performing subnetting is a mysterious and difficult task. I remember the frustration I felt many years ago when, as an inexperienced network admin, I could not get anyone to give me a good explanation of subnetting. Some of the more experienced network administrators, in fact, refused to explain it to me. I don’t know if they were protecting their jobs or what, but it did seem to me at the time that they were going out of their way to create a false aura of mystery and difficulty concerning subnetting. The truth is this: calculating subnets is fairly easy and doesn’t require that you memorize anything except a few general principles and know how to work with binary numbers. The purpose of this short explanation is to provide you with the minimum amount of
information you have to carry around in your head in order to calculate subnet (or supernet) masks in any situation, an exam, your job, etc. In this post, we will address the more complicated subnetting known as extended subnetting. Instead of using the basic classfulsubnet masks (255.0.0.0, 255.255.0.0 and 255.255.255.0), we will explore the use of extended subnet masks.

SOME RULES TO REMEMBER

The network portion of the IP address described by the extended subnet mask cannot be expressed as all 0s or all 1s. (The validity of this rule depends on a number of
factors such as the type of hardware and the routing protocol
in use.) So, for example, let’s assume we have extended a
Class B network by borrowing two bits from the host portion
of the address thus: 172.16.0.0/18. The subnet mask is
255.255.192.0 or 11111111.11111111.11000000.00000
000. Notice that we have used the first 18 of the 32 bits for the
subnet mask. This is where the /18 notation originates.
Any combination of 0s and 1s in the 3rd octet could possibly
comprise a network ID. However, following our rule of not
allowing all 1s or all 0s in the positions covered by the extended
subnet mask, we get the following valid network IDs in the 3rd
octet:
00000000 = 0 Not a valid network ID (all 0s)
01000000 = 64 Valid network ID (172.16.64.0)
10000000 = 128 Valid network ID (172.16.128.0)
11000000 = 192 Not a valid network ID (all 1s)